Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found Diburu Polisi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana

Sebuah mural bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan '404: Not Found' viral di media sosial. 

ist
Mural Jokowi 404: Not Found 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah mural bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan '404: Not Found' viral di media sosial. 

Murah tersebut berada di dinding kolong tol kereta bandara, di Batuceper, Tangerang, Banten.

Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.

Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?

Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.

"Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/istimewa)

Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," ujar Agus.

Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.

Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.

"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya."

"Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved