Pimpinan KPK Sebut akan Tetap Memecat 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Firli mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.
Adapun prosesnya, kata Firli, Sekjen KPK akan mengirim surat ke Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.
Surat selanjutnya ke BKN yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Firli.
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara Diusulkan Jadi ASN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK