Pimpinan KPK Sebut akan Tetap Memecat 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus berlanjut.
Terbaru, pimpinan KPK menyatakan tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen TWK pada akhir Oktober 2021 mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.
Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.
Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dkk bekerja.
Baca juga: Moeldoko Sebut Persoalan Alih Status Pegawai KPK Jangan Dibawa ke Presiden, ICW: Jelas Itu Keliru
Baca juga: Rakyat Antikorupsi Desak Jokowi Pecat Pimpinan KPK terkait Temuan Pelanggaran HAM dalam TWK
Baca juga: Jika KPK Tak Ikut Rekomendasi, Komnas HAM akan Berikan 11 Temuan Pelanggaran HAM TWK ke Jokowi
Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Ambil Alih Asesmen TWK Pegawai KPK, Ajukan 5 Rekomendasi kepada Presiden
Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.
Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.
"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," kata Ghufron.
18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara Diusulkan Jadi ASN
Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)
"Sebanyak 18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Firli mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.
Adapun prosesnya, kata Firli, Sekjen KPK akan mengirim surat ke Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.
Surat selanjutnya ke BKN yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Firli.
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara Diusulkan Jadi ASN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK