Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Dugaan Rente Ivermectin, Kuasa Hukum Moeldoko Jerat Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks

Yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks bukanlah ICW sebagai lembaga masyarakat, melainkan hanya peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan bakal menjerat dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam dugaan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks. 

Selain itu, Isnur menjelaskan posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan.

Dirinya mengatakan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.

Menurutnya kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan keliru dalam memandang posisi ICW.

Dirinya mengungkapkan kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh ICW. Sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.

Salah satu metode yang sering gunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis.

Atas dasar pemetaan itu, nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi.

Isnur mengatakan setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi.

Kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19.

"Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin," tutur Isnur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Moeldoko Ancam Laporkan Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved