Soal Dugaan Rente Ivermectin, Kuasa Hukum Moeldoko Jerat Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks
Yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks bukanlah ICW sebagai lembaga masyarakat, melainkan hanya peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah.
"Berangkat dari poin permasalahan itu, ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa, 3 Agustus 2021," ujar Isnur melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
"Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," tambah Isnur.
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Eks Mensos Dihukum Rendah, ICW Taruh Curiga pada KPK: Pimpinan KPK Janji Hukum Berat Koruptor
Baca juga: Raja Malaysia Tunjuk Ismail Sabri sebagai Perdana Menteri, Dapat Dukungan dari 114 Anggota Parlemen
Baca juga: Darurat Iklim, Kebakaran Hutan Terjadi di Berbagai Wilayah di Dunia, dari Turki hingga California
Isnur mengatakan dalam surat itu, pihaknya menegaskan bahwa ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Menurut Isnur, hal ini didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Tidak hanya itu, Isnur mengungkapkan beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses.
Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan.
"Temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah," kata Isnur.
Dirinya mengungkapkan tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
Tindakan itu dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut.
"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tutur Isnur.
Kemudian yang kedua, dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Hal ini terkait ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," tutur Isnur.
"Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," tambah Isnur.