Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ungkap 4 Alasan, ICW Desak Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Juliari Batubara

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved