Ungkap 4 Alasan, ICW Desak Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Juliari Batubara
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara digelar pada Senin (23/8/2021) hari ini.
Terkait sidang putusan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari Batubara
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," katanya.
Baca juga: Video Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama Islam, Waketum MUI: Kesalahannya Luar Biasa
Baca juga: Sopir Anggota Polri Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil, Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan
Baca juga: Hari Terakhir Penerapan PPKM, Apakah Perlu Diperpanjang Lagi? Ini Evaluasi dari Epidemiolog
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.
Menurut dia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Baca Pleidoi Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Curhat Keluarganya Hancur: Seperti Kiamat
Baca juga: Ingin Akhiri Penderitaan, Juliari Batubara Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi, Miliki Harta Rp47 M
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.