Virus Corona
Angka Kematian Kembali Dimasukkan ke Indikator Penentuan Level PPKM
Sebelumnya, angka kematian dikeluarkan dari salah satu indikator penentuan level PPKM, karena datanya dinilai masih berantakan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada beberapa hal yang menjadi penentu tingkatan atau level PPKM di suatu daerah.
Kini, setelah sempat dikeluarkan, angka kematian akibat Covid-19 kembali dimasukkan sebagai salah satu indikator penentuan level PPKM oleh pemerintah.
Sebelumnya, angka kematian dikeluarkan dari salah satu indikator penentuan level PPKM, karena datanya dinilai masih berantakan.
"Dalam evaluasi level 4 PPKM di atas pemerintah kembali masukkan data indikator kematian sebagai penilaian assesment level sesuai acuan yang ditetapkan WHO," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (23/8/2021).
Pemerintah telah merapihkan sebagian besar data kematian yang sempat kacau pendataannya yang menyebabkan penentuan level PPKM kurang tepat.
Masih ada sejumlah daerah yang masih dibereskan pendataan angka kematiannya.
"Jadi kalau waktu dua minggu yang lalu kami mengambil itu (mengeluarkan dari indikator), karena kami mencoba bereskan datanya dan saya kira sekarang kerja keras dari Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi, data itu sudah makin baik," katanya.
Sekarang ini kata Luhut, kasus kematian sudah banyak yang langsung terlaporkan sehingga dapat digunakan untuk menentukan level PPKM.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Simak Pembagian Waktu Sesi Tes per Hari
Baca juga: Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Alasan Mengapa Angka Kematian Sempat Tak Dimasukkan ke Asesmen Level PPKM
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perihal tak dimasukkannya angka kematian dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah kata Wiku mengeluarkan angka kematian sebagai indikator untuk perbaikan sistem pencatatan. Sehingga penentuan level PPKM nantinya lebih akurat dan valid.
"Hal ini demi kebijakan yang tepat melalui data yang valid," kata Wiku kepada Tribunnews. Com, Kamis, (12/8/2021).
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam asesmen level PPKM untuk sementara waktu saja. Setelah data berhasil diperbaiki, maka angka kematian tersebut akan kembali dimasukan sebagai salah satu indikator.
"Perhitungan tersebut hanya tidak digunakan sementara saja paralel dengan upaya perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan nasional," katanya.
Hanya Tidak Digunakan Sementara Waktu