Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali Belum Divaksin Covid-19, Bagaimana Solusinya?

Simak solusi bagi peserta SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali apabila belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Simak solusi bagi peserta SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali apabila belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021 mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19, satu di antaranya adalah vaksin.

Para peserta ujian SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun bagaimana jika peserta tes SKD CPNS tersebut belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan?

Apakah tetap bisa mengikuti seleksi Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021?

Baca juga: Wajib Tahu! Ini yang Dilakukan Peserta SKD CPNS 2021 saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Baca juga: Positif Covid-19 saat akan Jalani SKD CPNS 2021? Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang, Ini Kata BKN

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen.

Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).

Positif Covid-19 Sebelum Ujian

Syarat lain untuk bisa mengikuti SKD CPNS adalah peserta tes wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.  

Namun bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19?

Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.

Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.

Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

Baca juga: Daftar Tarif Tes Swab PCR atau Antigen, Salah Satu Syarat Wajib SKD CPNS 2021

Baca juga: SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Simak Pembagian Waktu Sesi Tes per Hari

Baca juga: SKD CPNS 2021 Dilaksanakan 2 September 2021, Ini Syarat Ikut Tes SKD dan Cara Cetak Kartu Ujian

Baca juga: Buku hingga Gawai, Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa Saat Mengikuti SKD CPNS 2021

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen.

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.

"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.

Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.

"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya.

"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.

Info CPNS 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved