CPNS 2021
Penting! Ini Hal-Hal yang Bisa Membuat Peserta SKD CPNS 2021 Gugur, Termasuk Tak Pakai Masker
Tes SKD seleksi CPNS 2021 akan segera digelar mulai 2 September 2021, ketahui hal-hal berikut yang bisa membuat peserta CPNS 2021 gugur. Apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Diketahui dari Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKD dalam seleksi CPNS 2021 akan dilakukan mulai tanggal 2 September 2021.
Adapun penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta seleksi CPNS 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Protokol Kesehatan dan Syarat Tes SKD CPNS 2021
Berikut ketentuan protokol kesehatan SKD CPNS 2021 yang wajib dipatuhi oleh para peserta:
1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter selama ujian
4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Selain poin di atas, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id.
Formulir tersebut dapat diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.