Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berakhir Besok, Akankah PPKM Kembali Diperpanjang? Simak Data Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada Senin (30/8/2021) besok.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI Perjalanan orang dalam negeri - PPKM akan berakhir besok Senin, 30 Agustus 2021. 

25 Agustus 2021: 1.041

26 Agustus 2021: 889

27 Agustus 2021: 599

28 Agustus 2021: 591

Aturan Pelonggaran PPKM

Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin
Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.

Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.

Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.

Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.

Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.

Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.

Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.

Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.

Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.

Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;

2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved