Lawan Covid19
Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI
Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik, tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Berisiko Penyalahgunaan Data
Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.
Hal ini karena bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif.
Contohnya, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Bagi masyarakat yang mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu harus hati-hati menjaganya agar tidak tercecer atau bahkan hilang.
Sebab, dalam kartu vaksin Covid-19 berisi informasi data diri penting.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi, atau diakses melalui link SMS yang dikirim dari nomor 1199.
Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di penyimpanan handphone atau komputer.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Ini Penjelasan Kominfo dan Kemenkes