Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lawan Covid19

Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik, tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Pedulilindungi
ILUSTRASI Sertifikat vaksin Covid-19. Simak penjelasan dan alasan tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satu upaya yang ditempuh adalah program vaksinasi Covid-19.

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19, masyarakat pun mendapat sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini pun menjadi syarat di beberapa tempat umum maupun event tertentu.

Sehingga, ada sebagian masyarakat yang memutuskan untuk mencetak sertifikat vaksin Covid-19 mereka.

Namun, mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik tidak perlu dilakukan. Apa alasannya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksin Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data.

Hal tersebut dikarenakan beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksin Covid-19.

Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 juga perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Selasa (14/7/2021), dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id.

Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.

Baca juga: 15 Nama Wakil Menteri Dapat Bonus Maksimal Capai Rp580,5 Juta dari Jokowi, Siapa Saja?

Baca juga: Densus 88 Sebut Afghanistan Training Ground Teroris, Waspadai Kembalinya WNI Eks Kombatan Taliban

Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Pemerintah Tidak Mewajibkan

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu.

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik, tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Namun, untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Didownload di PeduliLindungi, Segera Kirim Email Jika Belum Muncul

Baca juga: Sudah Ikut Vaksinasi? Berikut Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Baca juga: 4 Fakta OTT di Probolinggo: Dugaan Jual-beli Jabatan, Bupati Terjaring, Partai Nasdem Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved