Wakil Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Kode Etik, Ini Profil dan Harta kekayaan Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Dia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Kena Hukuman Dewas