Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Kode Etik, Ini Profil dan Harta kekayaan Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik dan dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Lili telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas tindakan tersebut, Lili mendapat sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Diketahui, sidang sanksi kode etik Lili Pintauli Siregar digelar secara online atau daring, Senin (30/8/2021).

Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.

Profil

Adapun mengutip dari laman KPK, Lili adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3

Baca juga: Tanggapan Haris Azhar setelah Disomasi karena Sebut Luhut Binsar Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Baca juga: Penelitian di Singapura: RNA Virus Corona Dapat Berubah Bentuk Demi Bertahan Hidup di Sel Manusia

Harta Kekayaan

Penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN KPK, Lili telah melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved