Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencairan insentif Nakes Terlambat, 10 Kepala Daerah Ditegur Mendagri Tito Karnavian

Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Di antara 10 kepala daerah tersebut ada lima bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Juga, lima walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.

Teguran diberikan kepada 10 kepala daerah itu melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.

“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,” kata Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Pengacara Nicholas Sean Sebut Ayu Thalia Hanya Pansos, Nyatakan Laporan Penganiayaan Itu Fitnah

Baca juga: Chef Juna Ungkap Makanan Paling Tak Enak yang Pernah Ia Cicip di MasterChef Indonesia, Milik Siapa?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.

Sampai dengan 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;

Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;

Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan

Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Sedangkan untuk kabupaten berikut daftarnya:

Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;

Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;

Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan

Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Suami Bupati Probolinggo Kini Tak Lagi Menjadi Kader Partai NasDem

Baca juga: Peneliti Afrika Selatan Temukan Varian Virus Corona Baru yang Mengkhawatirkan disebut C12

Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data, memiliki tingkat transmisi yang berada pada Level 4.

“Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum,” ujarnya.

Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved