Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Suami Bupati Probolinggo Kini Tak Lagi Menjadi Kader Partai NasDem

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. 

Hasan Aminuddin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Minggu (29/8/2021) dini hari bersama 9 orang lainnya, termasuk sang istri, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Lalu, bagaimana status Hasan Aminuddin terkait keanggotaan DPR RI dari fraksi partainya?

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem. 

Ahmad Ali memastikan fraksinya akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap Hasan Aminuddin

"Dia kan jadi tersangka otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi. Kalau dia sudah bukan kader partai Nasdem pasti PAW," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021). 

Sementara itu, Ali memastikan bahwa NasDem tak memberi bantuan hukum kepada Hasan Aminuddin

Namun, jika Hasan memerlukan bantuan hukum dan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum di Partai Nasdem maka partai akan membantu. 

Baca juga: Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan

Baca juga: Dugaan Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Uninstall Aplikasi e-HAC Lama dan Unduh PeduliLindungi

Baca juga: Juru Bicara Taliban Berharap Hengkangnya Amerika Serikat akan Hentikan Serangan IS di Afghanistan

"Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ucap Ali. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. 

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka. 

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. 

Baca juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Segini Tarif untuk Jadi Kades

Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Novel Baswedan: Yang Turun Tangan adalah Raja OTT yang Tak Lolos TWK

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berperan sebagai pemberi, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo

Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL). 

Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD). 

Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved