Ditetapkan sebagai Tersangka, Suami Bupati Probolinggo Kini Tak Lagi Menjadi Kader Partai NasDem
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Hasan Aminuddin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Minggu (29/8/2021) dini hari bersama 9 orang lainnya, termasuk sang istri, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Lalu, bagaimana status Hasan Aminuddin terkait keanggotaan DPR RI dari fraksi partainya?
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem.
Ahmad Ali memastikan fraksinya akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap Hasan Aminuddin.
"Dia kan jadi tersangka otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi. Kalau dia sudah bukan kader partai Nasdem pasti PAW," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, Ali memastikan bahwa NasDem tak memberi bantuan hukum kepada Hasan Aminuddin.
Namun, jika Hasan memerlukan bantuan hukum dan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum di Partai Nasdem maka partai akan membantu.
Baca juga: Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Uninstall Aplikasi e-HAC Lama dan Unduh PeduliLindungi
Baca juga: Juru Bicara Taliban Berharap Hengkangnya Amerika Serikat akan Hentikan Serangan IS di Afghanistan
"Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Segini Tarif untuk Jadi Kades
Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Novel Baswedan: Yang Turun Tangan adalah Raja OTT yang Tak Lolos TWK

Berperan sebagai pemberi, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK