Dinilai Sudah Tidak Layak Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Didesak Mundur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terbukti telah melanggar kode etik.
Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, jika gaji Lili dipotong 40 persen maka jumlahnya sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.
Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.
Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Selain itu, tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp 84.839.000.
Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, Lili masih bisa membawa pulang Rp 87.611.000.
Dalam putusan Dewas, Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.