Dinilai Sudah Tidak Layak Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Didesak Mundur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terbukti telah melanggar kode etik.
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.
"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya."
"Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian. Total Rp53.334.640,00," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK