Tak Mau Disalahkan Seolah-olah Ingin Menjabat 3 Periode, Jokowi Tegas Menolak Amandemen UUD 1945
Sekjen PBB, Affriansyah Noor mengatakan, Jokowi dengan tegas menolak melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.
Pernyataan Jokowi itu disebutkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Affriansyah Noor, Rabu (1/9/2021).
Diketahui, Jokowi kembali mengadakan pertemuan dengan para petinggi partai politik di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9/2021).
Namun, dalam pertemuan tersebut Jokowi bertemu dengan para petinggi parpol koalisi dari non parlemen.
Partai-partai yang menghadiri pertemuan itu diantaranya ada PSI, PKPI, Perindo, Hanura, serta PBB.
Affriansyah mengatakan, dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang belakangan dikabarkan akan dilakukan olehnya demi bisa menjabat presiden selama tiga periode.
Namun kenyataannya, kata Affriansyah, Jokowi dengan tegas menolak melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.
Menurut Affriansyah, alasan penolakan Jokowi itu lantaran ia tidak mau disalahkan bahwa seolah-olah ia ingin menjabat presiden selama tiga periode.
Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Dua Periode Sudah Benar, Fahri Hamzah: Apa Tak Ada Karir Baru?
Baca juga: Biasa Pro Pemerintah, Ade Armando Ungkap Alasan Tak Mau Dukung Jokowi 3 Periode

"Soal amandemen ini beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas."
"Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang," kata Sekjen PBB dikutip dari video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut, Affriansyah menuturkan, Jokowi mempersilakan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945.
Namun, Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut.
"Beliau mengatakan 'kalau saya yang mengajukan, ya repot. Kalau pihak MPR atau senayan sana mau mengajukan ya silakan saja. Saya tidak terlibat hal ini'," tambah Ferry.
Diketahui sebelumnya, wacana amandemen terbatas ini diungkap oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).
Sikap Parpol Koalisi Non-Parlemen Terkait Wacana Amandemen Terbatas
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Sekjen PBB, Afriansyah Noor mengatakan, partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya.
Alasannya karena pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan.
"PBB sendiri karena tidak ada di pusat, maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang-Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini (memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi," kata Affriansyah, ketika dihubungi Tribunnetwork, Kamis (2/9/2021).
Hanya saja, kata Affriansyah, persetujuan PBB lebih kepada perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.
Pihaknya tak menyebut persetujuan perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"(Persetujuan kami) tidak termasuk wacana perpanjangan masa jabatan," katanya.
Baca juga: Ini Reaksi Pihak Istana hingga Sejumlah Partai Politik soal Wacana Presiden 3 Periode
Baca juga: Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jokowi 3 Periode, Anies Sosok Terkuat Pilpres 2024
Sementara itu, Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai, posisi partainya sampai saat ini masih mencermati ke mana arah dinamika amandemen UUD 1945.
Bagi Hanura, amandemen dapat dimaklumi jika dilakukan demi penguatan dan memperjelas posisi lembaga DPD RI.
"Saya kira (jika itu alasannya) masih bisa dimaklumi. Begitu juga soal perlunya semacam GBHN atau PPHN untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu masih bisa dipahami," kata Gede Pasek Suardika.
Akan tetapi, perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut dia, masih perlu dilakukan kajian secara mendalam untuk melihat urgensi wacana itu.
"Khusus soal perpanjangan dan penambahan kekuasaan masih perlu kajian yang lebih komprehensif dan mendalam."
"Perlu ada kajian jangka panjang untuk memastikan manfaat dan efektivitasnya bagi tercapainya cita-cita bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya tak berbelit-belit dan sudah bulat mendukung keputusan Presiden Jokowi yang menolak wacana tersebut.
Perindo disebut Ahmad sangat mendukung keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Perindo sangat mendukung sikap presiden," kata Ahmad.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tegas Menolak Amandemen UUD 1945 dan Jabatan Presiden 3 Periode, Sebut Tak Mau Disalahkan