Pemerintah Cabut STRP, Kini Cukup Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri,"
"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.
Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Aturan baru perjalanan dengan KRL ini, sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
"Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL," kata Anne.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Penggunaan STRP Diganti Aplikasi PeduliLindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gantikan STRP, Mulai Besok Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan KRL