ICW: Sepanjang Semester I Tahun 2021, Kinerja Penindakan KPK Buruk
KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan korupsi sepanjang semester I 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan mengenai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I tahun 2021.
ICW melaporkan, lembaga antirasuah itu hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan korupsi sepanjang semester I 2021.
Sementara, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I sebanyak 60 kasus.
"Dan itu membawa KPK masuk dalam penilaian di kategori D atau buruk,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021)
Terkait dengan kualitas penanganan kasus, menurut ICW, perkara yang ditangani KPK berasal dari operasi tangkap tangan (OTT), pengembangan kasus, dan penyidikan baru.
"Dari OTT hanya ada satu, pengembangan kasus ada tiga kasus, dan kasus baru yang disidik pada tahun 2021 hanya sembilan kasus," kata Lalola.
Dia merinci masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) turut berdampak pada kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK pada 1 Januari hingga 30 Juni 2021.
Dari catatan ICW, sebanyak 13 kasus yang ditangani selama semester pertama, lima di antaranya dikerjakan pegawai atau penyidik yang diberhentikan melalui TWK.
"Penonaktifan 75 pegawai KPK cukup berdampak, dari 13 kasus, lima di antaranya ditangani oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa, tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja penindakan," kata Lalola.
Baca juga: Di Mata Warga Afghanistan, Serangan Terorisme 9/11 Pemicu Perang Afghanistan selama Dua Dekade
Baca juga: Kronologi Penemuan Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tumpukan Pakaian di Banjarmasin
Baca juga: CDC: Orang yang Tidak Divaksin 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal karena Covid-19
Selain Penindakan, KPK Juga Harus Fokus Bagaimana Mencegah Tindak Kejahatan Korupsi
Sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia, KPK berperan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi.
Peran itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam acara Masa Depan KPK Pasca Putusan MK yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center (JJC), pada Kamis (9/9/2021).
"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan," kata dia.
Selama ini, kata dia, masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan.