Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

LINK Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap 32 Provinsi, Berikut Daftar Peserta & Lokasi Ujian

Pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD Kemenkumham ini dirilis secara bertahap melalui laman resminya sejak 10 September 2021 lalu.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Dalam foto: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive COVID-19;

6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya 37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh 37,3 C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan

c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf “b” tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tata Tertib Peserta

1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:

a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved