Materi Sekolah
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan, Berikut Wewenangnya
Berikut ini materi sekolah terkait tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 50 51 53 54 55 56 Tema 3 Kelas 3 SD Subtema 1: Aneka Benda di Sekitarku
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Materi Sekolah: Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan