Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Materi Sekolah

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan, Berikut Wewenangnya

Berikut ini materi sekolah terkait tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini materi sekolah terkait tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Presiden bersama Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, setelah lima tahun maka akan dilakukan pemilihan kembali melalui pemilihan umum (pemilu).

Dalam Pasal 7 dinyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh Presiden sendiri.

Baca juga: Materi Sekolah Kelas 12 Tema 12 Kurikulum 2013, Pengertian Pancasila & Implementasi Nilai Praksisnya

Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat karena presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.

a) Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

b) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.

1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).

2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved