Oknum Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Milik Istri Temannya Jalani Pemeriksaan Jiwa
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.
Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan. (Humas Polda Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jalani Pemeriksaan Jiwa, Begini Hasilnya