Jokowi Lepas Tangan Soal TWK KPK, tapi Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas
Akademisi FH UGM Richo Andi Wibowo meminta Presiden Jokowi jangan hanya kencang untuk urusan minor, tetapi soal TWK Presiden lepas tangan.
Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.
Sebab, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS,” ujar Feri.
Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.
"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.
Jokowi: Jangan Apa-apa Dibawa ke Presiden
Diketahui, dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Kamis (16/9/2021) lalu, Presiden Jokowi enggan memberikan komentar soal TWK KPK sebelum putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi keluar.
Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
"Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ogah Campuri Kasus TWK, Akademisi: Saat Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai Nonaktif KPK