Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Cair November 2025, Ini Besarannya!

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan ke rekening masing-masing guru

|
Tribunternate.com
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi uang. Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan ke rekening masing-masing guru, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan ke rekening masing-masing guru.

TPG ini diberikan khusus kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.

Dilansir dari tribunnews.com, sebanyak 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 393.553 guru non-ASN sudah menerima TPG triwulan 4.

Baca juga: Kunker Dua Hari di Maluku Utara, Ini Lokasi yang Dikunjungi Wapres Gibran: Ada Morotai

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Harap Rencana Revitalisasi Wisata Air Terjun 3 Bidadari Dipercepat

Jadwal Pencairan dan Penyaluran TPG 2025

  • Triwulan 1 : Maret (ASND) Mulai April (Non-ASN)
  • Triwulan II : Juni (ASND) Mulai Juli (Non-ASN)
  • Triwulan III : September (ASND) Mulai Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan IV : November (ASND dan Non-ASN)

Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) adalah senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Tujuan TPG ASND :

  • Lebih Cepat & Efisien, yaitu memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya.
  • Lebih Transparan, yaitu alur dana yang jelas dan dapat dilacak langsung dari pusat ke penerima.
  • Lebih Tepat Sasaran, yaitu memastikan setiap guru yang berhak menerima tunjangan tanpa hambatan.

Sementara TPG Guru Non ASN adalah senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval Inpassing-nya dikalikan 12 bulan.

Diharapkan penyaluran tunjangan langsung ke rekening dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4? Berikut Besaran dan Jadwal Penyaluran".

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved