Kabar Artis
Resmi Bercerai, Tyas Mirasih Dapat Harta Gono Gini dari Raiden Soedjono
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara gugatan cerai pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
TRIBUNTERNATE.COM - Aktris Tyas Mirasih telah resmi bercerai dengan Raiden Soedjono.
Sidang cerai keduanya digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (20/9/2021) dengan agenda kesimpulan dan putusan cerai.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus cerai pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek.
Hal itu lantaran Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kompak tidak hadir atau mangkir dari persidangan.
Hanya saja sidang cerai tersebut diwakili kuasa hukum Raiden Soedjono, yakni Bernard Pasaribu yang menyebut perkara cerai kliennya dan Tyas Mirasih sudah diputus hakim.
"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan. Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek," kata Bernard Pasaribu usai sidang.
Baca juga: Tyas Mirasih Masih Jalani Isolasi Mandiri Meski Sudah Negatif Covid-19, Berikut Penjelasannya
Bernard menambahkan, ia belum memberikan info kepada Raiden, mengenai rumah tangganya yang sudah berakhir dengan Tyas, usai diputus perkara oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Tapi yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ucapnya.
Kendati demikian, Bernard Pasaribu tak mau membocorkan alasan mendasar Raiden Soedjono ingin bercerai dari Tyas Mirasih.
"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akan Bercerai, Kuasa Hukum Ririn Sebut Penyebabnya Perselisihan
Harta Gono Gini
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu memastikan selain putusan cerai, hakim Pengadilan juga sudah memutus perkara gugatan harta gono gini kliennya bersama Tyas Mirasih.
"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," kata Bernard Pasaribu usai persidangan cerai Raiden dan Tyas, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Lantas, apa hasil putusan hakim mengenai gugatan harta gono gini Raiden bersama dengan wanita berusia 34 tahun itu?
"Hakim memutus perkara harta gono gini item-itemnya diserahkan kepada Tyas," ucapnya.