Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, 3 Sipir Penjara Ditetapkan sebagai Tersangka, 53 Saksi Diperiksa

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.

Istimewa via Tribunnews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Peristiwa kebakaran berlangsung selama lebih dari dua jam dan menyebabkan 41 orang meninggal dunia, sementara delapan orang luka berat. 

Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti rekaman 8 CCTV hingga keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya.

Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

"Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved