Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari, Ini Daftarnya
Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Penetapan Cuti Bersama Perhatikan Perkembangan Pandemi Covid-19
Terkait cuti bersama, Muhadjir mengatakan penetapannya akan dilakukan di kemudian hari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Dikatakannya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei