Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari, Ini Daftarnya

Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi hari libur nasional. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021). 

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (dok. Kemnaker)

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan lewat rapat tersebut, telah ditetapkan hari libur nasional pada tahun 2022 sebanyak 16 hari. 

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujarnya dalam konferensi pers setelah rapat. 

Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021

Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha

Adapun daftar 16 hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah sebagai berikut: 

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2 dan 3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved