Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Inikah Nama 6 Calon Penggantinya?

Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (dpr.go.id)

Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).

5. Melchias Markus Mekeng

Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.

Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.

Melchias Markus Mekeng
Melchias Markus Mekeng (istimewa)

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

6. Nurul Arifin

Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.

Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.

Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin (TRIBUN/DANY PERMANA)

Seperti diketahui dalam UU MD3, pada Pasal 87 Ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu.

Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.

Yang menyebutkan bahwa: "Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama". 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Golkar Segera Bahas Penggantinya dalam Waktu Dekat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved