Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Inikah Nama 6 Calon Penggantinya?
Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Buntut dari kasus dugaan suap dan penetapan statusnya sebagai tersangka, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Golkar DRP RI Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).
"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ucap dia, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka, MKD DPR: Ini di Luar Dugaan Kami
Baca juga: Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Kekayaannya Bertambah Rp3 Miliar selama Pandemi
Mengenai siapa kader partai yang mengganti posisi Azis itu, Golkar baru akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Adies menegaskan, siapapun kader partai yang ada di jajaran DPR punya hak untuk duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
"Terkait dengan penggantinya, parati Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata dia.

Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.
"Kalau di Golkar, kami ada AD ART untuk sementara waktu Azis dinon-aktifkan."
"Kami punya 85 anggota kader di DPR, semua punya chance menduduki posisi tersebut. Hal ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," jelas dia.
Selain itu, Adies mengatakan pihaknya menghormati dan mengawasi proses hukum yang berjalan pada Azis Syamsuddin.
Dikatakannya, partai juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi Azis apabila diminta yang bersangkutan.
"Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila diminta yang bersangkutan," kata dia.
Lalu siapa sosok penggantinya?
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.
Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini juga menyebut bahwa keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," kata Adies.
Inikah sosok pengganti Azis Syamsuddin?
Azis Syamsuddin memegang jabatan mentereng di DPP Partai Golkar.
Dia adalah 1 dari 11 orang Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Sesuai UU MD3, pengganti Azis sebagai wakil ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.
Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.
Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.
Namun persoalannya tidak semuanya saat ini menjadi anggota DPR RI.
Seperti misalnya Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono dan Nurdin Halid.
Otomatis mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2021) di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.
Mereka diantaranya
1. Kahar Muzakir
Kahar Muzakir saat ini menjabat wakil ketua Umum Golkar. Di DPR dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi. Kahar juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.

2. Adies Kadir
Adies Kadir saat ini menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Hukum.
Saat ini dia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta Badan Musyawarah.
Pada bulan Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Dia disebut-sebut calon kuat wakil ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang juga berlatar belakang profesi hukum.
Saat ini dia juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR.
3. Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai inisiator Generasi Muda Partai Golkar.
Sepak terjangnya di dunia Partai Golkar sempat mengalami pasang surut.

Bahkan, pada akhir Agustus 2017 ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Saat ini dia menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.
4. Hetifah Sjaifudian
Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.

Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).
5. Melchias Markus Mekeng
Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.
Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.
6. Nurul Arifin
Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.
Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.
Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Seperti diketahui dalam UU MD3, pada Pasal 87 Ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu.
Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
Yang menyebutkan bahwa: "Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Golkar Segera Bahas Penggantinya dalam Waktu Dekat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin