Azis Syamsuddin Transfer DP Suap Rp 200 Juta ke Maskur Pakai Rekening Pribadi
Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
AKP Stepanus Robin Pattuju memang diduga juga ikut bermain dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Rita disebut bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020 lalu.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) lalu.
Sepekan dari perkenalan itu, Stepanus datang bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita, di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang.
Ketika itu, Stepanus dan Maskur disebut meyakinkan Rita dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus TPPU, pada tingkat peninjauan kembali yang diajukan Rita dengan imbalan Rp 10 miliar.
Apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total aset.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur