Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Azis Syamsuddin Transfer DP Suap Rp 200 Juta ke Maskur Pakai Rekening Pribadi

Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ucap Firli.

Setelah itu Stepanus datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama.

Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$ 100 ribu, Sin$ 17.600, dan Sin$ 140.500.

Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Atas keterlibatannya dalam kasus itu, Azis ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Dari pantauan Tribunnews.com pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pergelangan tangan politikus Golkar itu juga telah diborgol.

Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB.

Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka, MKD DPR: Ini di Luar Dugaan Kami

Kasus Kukar

Selain suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tentu ini masih dalam tahap, kita akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," ujar Firli Bahuri.

Dikatakan Firli, KPK bekerja tidak bisa lepas dari peraturan dan ketentuan hukum. Kini penyidik sedang menelusuri bukti-bukti terkait dugaan tersebut.

"Kalau kita bicara tentang alat bukti, tentu kita harus sesuai pada Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang sah. Dan juga kita harus memahami betul kecukupan bukti. Apa yang dimaksud dengan kecukupan bukti atau bukti yang cukup, itu tidak lepas dari apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu, ada di Pasal 183. Di situ disebutkan hakim tidak dapat memutus suatu perkara kecuali dengan keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Jadi KPK harus bekerja dasarnya di situ," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved