Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Beri Izin Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya

Dalam surat jawabannya, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

Youtube/Kemenko Pulhukam RI
Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sekaligus menyetujui permohonan tersebut, dan memberikan surat jawaban kepada Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.

Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan

Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri

Baca juga: Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR! 2021-2026 pada Kamis (9/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR! 2021-2026 pada Kamis (9/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kementerian PANRB)

Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.

"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.

Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.

Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.

"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.

Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.

"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.

Mahfud MD jelaskan dasar hukum Jokowi setuju 56 pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD jelaskan dasar hukum Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri.

Baca juga: Tuding TNI Disusupi PKI dan Paham Komunis, Gatot Nurmantyo Disebut Terlalu Gegabah dan Gopoh

Baca juga: Putri dan Menantu Tersandung Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Biar Oi Selesaikan Masalahnya Sendiri

Baca juga: Tudingan Gatot Nurmantyo TNI Disusupi PKI, Istana Serahkan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved