Jokowi Beri Izin Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya
Dalam surat jawabannya, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sekaligus menyetujui permohonan tersebut, dan memberikan surat jawaban kepada Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri
Baca juga: Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online

Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.
Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.

Baca juga: Tuding TNI Disusupi PKI dan Paham Komunis, Gatot Nurmantyo Disebut Terlalu Gegabah dan Gopoh
Baca juga: Putri dan Menantu Tersandung Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Biar Oi Selesaikan Masalahnya Sendiri
Baca juga: Tudingan Gatot Nurmantyo TNI Disusupi PKI, Istana Serahkan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.