Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober
Mulai bulan Oktober 2021, bepergian dengan pesawat dan kereta api sudah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Baca juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain per Oktober 2021, Ada GoJek, Grab hingga JAKI
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Jadi Syarat Naik KRL
Setiaji menuturkan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19.
Keterkaitan tersebut di antaranya karena aplikasi PeduliLindungi memuat data hasil tes, hasil tracing kontak erat, telemedisin dan layanan obat gratis.
Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Dikatakan oleh Setiaji, mulai Oktober 2021 fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di sejumlah aplikasi lain.
Pihak Kemenkes sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki.
Ia mencontohkan, saat ini aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain Gojek, Grab, dan Tokopedia.
Ketiga aplikasi tersebut nantinya bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi.
"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja dengan judul Mulai Oktober, Warga yang Naik Pesawat dan Kereta Cukup Pakai NIK, Tak Harus Instal PeduliLindungi