Polemik TWK KPK
58 Pegawai KPK Dipecat, Febri Diansyah: Hari Ini Sejarah Mencatat Penyingkiran Pegawai KPK Terbaik
Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait pemecatan pegawai KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait pemecatan pegawai KPK per hari ini, Kamis (30/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diberhentikan dengan hormat pada Kamis, 30 September 2021.
Hal itu tertuang dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021, dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Kini, jumlah pegawai KPK yang dipecat bertambah menjadi 58 orang.
Menanggapi pemecatan pegawai KPK tersebut, Febri Diansyah menyampaikan pesan duka dengan mengunggah dua foto gedung KPK melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
Ia mengaku mendapatkan dua foto tersebut dari seorang pegawai KPK aktif.
Kedua foto tersebut menggambarkan gedung KPK yang muram.
Salah satu foto memperlihatkan gedung KPK bernuansa hitam putih dengan bendera Merah Putih di depannya.
Sementara foto lainnya memperlihatkan gedung KPK dengan awan mendung dan berhias pita tanda berduka.
Febri Diansyah juga mengatakan bahwa sejarah mencatat pada 30 September 2021 terjadi penyingkiran pegawai KPK terbaik yang tengah bekerja memberantas korupsi.
"Pagi ini saya dikirimkan 2 foto yang muram dari teman Pegawai KPK aktif..
Dan sebuah pesan: duka cita mendalam atas pemberhentian 58 rekan Pegawai KPK.
Per hari ini 30 September 2021 sejarah mencatat Penyingkiran Pegawai KPK terbaik ketika sdg bekerja memberantas korupsi," tulis Febri Diansyah, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Hari Ini, 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Tanpa Pesangon, Direkrut Jadi ASN Polri
Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Total 58 Pegawai KPK yang Dipecat
Dalam cuitan sebelumnya, Febri Diansyah menanggapi penambahan pegawai KPK yang dipecat.
Dialah Lakso Anindito yang menjadi pegawai KPK ke-58 yang resmi dipecat oleh KPK per 30 September 2021.
Hal itu disampaikan Lakso Anindito melalui akun Twitter miliknya pada Rabu (29/9/2021).
Tampak ia mengunggah foto surat pemberhentian secara hormat yang ditandangani oleh Alexander Marwata.
Menanggapi hal itu, Febri Diansyah memberikan selamat kepada Lakso Anindito.
Ia memintanya untuk tetap memberantas korupsi, meski tak lagi menjadi pegawai KPK.
Salam hormat juga diberikan Febri Diansyah kepada 58 pegawai KPK yang dipecat.
Ia menyebut bahwa mereka adalah pegawai KPK terbaik.
"Selamat Lakso… Ini sejarah yg kita pilih dan kita tulis..
Teruslah berbuat untuk Pemberantasan Korupsi. Dimanapun itu.
Hormat untuk 58 Pegawai KPK terbaik," tulis Febri Diansyah, Rabu (29/9/2021).
Sikap Pemerintah
Melansir Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan sikap terkini pemerintah terkait dengan TWK yang menjadi polemik.
Setelah perdebatan panjang di publik, kata Mahfud, pemerintah kemudian mengusulkan untuk menjadikan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai ASN pemerintah mengingat KPK lembaga independen yang tak berada di bawah Presiden.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri

Pemerintah menawarkan kepada 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut menjadi ASN Polri dengan pangkat dan golongan yang sama dengan para pegawai yang telah diangkat sebagai ASN di KPK.
"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat di KPK."
"Yang masa kerjanya sekian tahun, golongan 4, yang sekian tahun golongan 3D dan seterusnya."
"Sama, kan gitu. Pemerintah terakhir, sikapnya seperti itu," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Direkrut Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi aparatur negeri sipil (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
“Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor,” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari keterangan di laman Divisi Humas Polri.
Surat tersebut telah dikirimkan Kapolri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 pegawai.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkasnya.
(TribunTernate.com/Rohmana, Tribunnews.com)