Hari Ini, 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Tanpa Pesangon, Direkrut Jadi ASN Polri
56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Kamis (30/9/2021) merupakan hari terakhir bagi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
Dengan demikian, mulai Jumat (1/10/2021) besok, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut tak lagi bekerja di KPK.
Dari 56 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021, dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Baca juga: 56 Pegawai KPK Nonaktif Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan

Pegawai yang Dipecat Tak Dapat Pesangon
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.
Namun, sebagai gantinya, 56 pegawai tersebut akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelasnya.
Sikap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan sikap terkini pemerintah terkait dengan TWK yang menjadi polemik.