Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditanya Apakah Sudah Memperjuangkan 58 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Jawaban Wakil Ketua KPK

Menurut Alex, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan dengan hormat karena dinilai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Pemberhentian puluhan pegawai KPK itu pun mendapat tanggapan langsung dari pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku berat hati dan sudah memperjuangkan pegawai yang tak lulus TWK.

Namun, ia mengatakan hal tersebut sudah melalui proses pengujian.

"Sudah melalui beberapa pengujian, terakhir melalui MK dan MA. Secara legalitas, tentu proses itu semua sudah kita ikuti."

"Dan hari ini, dengan berat hati, 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat. Karena syarat untuk menjadi ASN itu tidak terpenuhi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Mengenal Stadion Lukas Enembe, Tempat Pembukaan PON XX Papua 2021, Telah Berstandar Internasional

Baca juga: Ungkap Alasan Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Sebut Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait pemberhentian 57 pegawai KPK, Kamis (30/9/2021). (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Lebih lanjut, Alex mengatakan, KPK sudah memperjuangkan pegawainya yang tak lulus TWK.

"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu? Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Alex, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.

Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.

Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.

"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," kata Alex.

Baca juga: Mengenal Stadion Lukas Enembe, Tempat Pembukaan PON XX Papua 2021, Telah Berstandar Internasional

Baca juga: Resmi Hengkang dari KPK sebagai Penyidik Senior, Novel Baswedan: Ini Belum Berakhir

Diketahui, KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat pegawai yang gagal melewati TWK untuk alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

Artinya, 57 pegawai nonaktif KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved