Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai Oktober 2021, Fitur di Aplikasi PeduliLindungi Bakal Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Lain

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021.

KOMPAS.com/Galuh Putri
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. 

"Jadi kalau koneksi di 11 platform itu, maksudnya baik sekali, namun pastikan masalah security-nya pada 11 plattform ini. Dikarenakan platform-platform ini mempunyai history," katanya. 

Dikutip dari Kemkes.go.id, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya, masukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' tutur Setiaji.

Diketahui, aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak keterkaitan dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Kemudian, aplikasi PeduliLindungi juga diintegrasikan dengan sistem karantina.

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi.Dalam artikel mengulas tentang Kemenkes yang menyebut fitur PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021. (aptika.kemkominfo.go.id)

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara scan QR Code sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi:

- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store ataupun App Store.

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.

Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.

- Klik menu Scan QR Code

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved