Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai Oktober 2021, Fitur di Aplikasi PeduliLindungi Bakal Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Lain

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021.

KOMPAS.com/Galuh Putri
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Di masa pandemi Covid-19, aplikasi PeduliLindungi merupakan satu hal yang jamak dikenal di tengah masyarakat Indonesia.

Sejumlah fitur di aplikasi tersebut mencakup pendaftaran vaksin Covid-19, download sertifikat vaksin, teledokter, hingga paspor digital.

Terbaru, ada kabar baik mengenai aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021.

Masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.

Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi lain.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, nantinya masyarakat dapat mengakses fitur PeduliLindungi di berbagai aplikasi lain.

"Menjawab berbagai keluhan masyarakat, sehingga kami bekerjasama dengan berbaga macam pihak."

"Walaupun tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi masyarakt bisa check in menggunakan aplikasi lain. Jadi di dalam aplikasi Gojek dan lainnnya, itu ada fitur PeduliLindungi."

"Nanti muncul status hijau, merah, kuning, dan hitam seperti yang keluar di PeduliLindungi."

"Mengenai pelaksanaannya, akan dimulai pekan kedua Oktober 2021."

"InsyaAllah, di minggu depan," kata Setiaji, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Epidemiolog Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Meski Kasus Covid-19 Menurun

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, meminta pihak Kemenkes untuk memperhatikan keamanan data masyarakat. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved