Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Eks Pegawai Masih Tunggu Undangan Rekrutmen Jadi ASN Polri dan Belum Nyatakan Sikap

Hotman Tambunan mengatakan, saat ini 57 pegawai belum memberikan sikap terkait tawaran untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak memberantas korupsi. 

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembahasan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, dikatakan juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).

Diungkapkan Hotman, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.

"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.

Baca juga: Kunjungi Pasar Sota di Merauke, Jokowi Beli 4 Sisir Pisang dan Bayar dengan Uang Rp1 Juta

Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik," kata dia.

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.

Sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana akan memanggil 57 pegawai yang baru saja diberhentikan KPK pada Kamis (30/9/2021).

57 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diajak berkomunikasi soal rencana penarikan menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.

"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Ia menuturkan Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.

Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved