57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditawari Jadi ASN Polri, PPI: Dapat Dipandang sebagai Solusi
Presidium Pimpinan Nasional PPI Andy Soebjakto mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menawarkan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN P
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, satu di antaranya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Presidium Pimpinan Nasional PPI Andy Soebjakto mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menawarkan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Menurutnya, hal tersebut merupakan solusi bagi masalah para mantan pegawai KPK.
"Hal ini dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan," ucap Andy melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Jokowi Sempat Kirim Dokter Kepresidenan, Putra Sabam Sirait: Peran yang Luar Biasa, Salam Hormat
Baca juga: Beredar Kabar Bendera HTI Ditemukan di Ruang Kerja KPK: Kronologi hingga Penjelasan Eks Pegawai KPK
Baca juga: Garasi Perusahaan Taksi Berisi 31 Mobil Dibakar, Pelakunya Sopir Lepas, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar
Dirinya mengatakan, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumber daya manusia yg cakap, andal, dan berintegritas dalam jumlah yang memadai.
Tambahan sumber daya manusia, kata Andy, akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut.
"Sebaiknya 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut," ucap Andy.
"Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak," tambahnya.
Baca juga: Nama Tjahjo Kumolo Dicatut dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty: Jangan Percaya Calo
Baca juga: Sosok Dirut TransJakarta Sardjono Jhony yang Meninggal Dunia Hari Ini, Seorang Pilot Berpengalaman
Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK akan Direkrut Polri, Pakar Hukum Sebut Para Pimpinan KPK Kalang Kabut
Baca juga: Argo Yuwono Tegaskan Undangan 57 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Jadi ASN di Polri Bukan Jebakan
Andy menilai pengangkatan 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara.
Dirinya menilai hal ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya.
Komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
"Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa," ucap Andy.
Tawaran Kapolri tersebut, menurut Andy, justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerjasama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut," pungkas Andy.
Pakar: Dipercepat Saja
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menginginkan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dipecat per 30 September 2021 lalu.
Fickar berharap BKN bisa menjembatani keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu agar segera melanjutkan kariernya di Polri.
"Kapolri tentu tak sembarang dalam memilih sosok yang dianggap mumpuni. Makanya Kapolri juga lapor ke Presiden, Presiden menyetujui, Presiden itu selain kepala negara, dia kepala pemerintahan yang membawahi termasuk Kepala BKN itu. Jadi kalau Presiden bilang bikin lancar itu Kapolri, harusnya itu sudah selesai sekarang," ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).
Fickar menilai perekrutan Novel Baswedan dkk itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersulit. Terlebih, 57 mantan pegawai KPK itu memiliki kemampuan dan integritas tinggi yang dibutuhkan untuk memajukan Polri agar semakin profesional.
"Mereka bukan karyawan sembarangan, kita tahu waktu dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak. Tentu ini berarti orang-orang ini potensial, karena itu Kapolri mau rekrut untuk jadi bagian dari Polri," tambah Fickar.
Peluang bagus apabila Kapolri merekrut 57 mantan pegawai KPK
Fickar menyatakan bahwa akan ada keuntungan bagi Polri apabila perekrutan ini sukses dilakukan. Sebab, Polri tak perlu buang-buang tenaga dan waktu untuk mencari orang yang berkualitas, profesional mengemban tugas di bidang pemberantasan korupsi.
"Pasti akan ada benefit apabila berhasil merekrut mereka. Tak perlu capek-capek lagi menyeleksi karena integritas 57 orang ini sudah teruji dan profesional," tutur Fickar.
Wacana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri diapresiasi banyak pihak. Bahkan, rencana perekrutan ini juga sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah bersurat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 57 orang yang tidak lulus TWK dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.
Bak gayung bersambut, Jokowi memberikan sinyal kepada Polri dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini proses mekanisme perekrutan ke-57 eks pegawai KPK masih dibahas bersama untuk ditentukan apakah perekrutan ini diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miliki Integritas Tinggi, Pakar Ingin Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dipercepat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPI Nilai Tawaran Kapolri jadi Solusi untuk 57 Orang Eks Pegawai KPK