Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Eks Pegawai KPK akan Direkrut Polri, Pakar Hukum Sebut Para Pimpinan KPK Kalang Kabut

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsar, wacana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri ini adalah hal menarik.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Keberlanjutan nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi sorotan.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa 57 pegawai KPK tersebut diundang untuk direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini pun mendapat sorotan dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsar.

Feri Amsar menyebut, para pimpinan KPK kalang kabut setelah mengetahui 57 eks pegawainya akan direkrut Polri.

Bahkan, menurut Feri Amsar, mereka disebut-sebut berupaya menjegal Polri.

"Saya dengar-dengar pimpinan KPK kalang kabut tidak menerima ini dan berupaya menjegal untuk Polri menerima tim 57 ini," kata pakar hukum tata negara ini dalam diskusi daring bertema Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021), dilansir Tribunnews.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kendati demikian, Feri tak menjelaskan secara rinci upaya penjegalan pimpinan KPK yang dimaksudnya.

Menurutnya, wacana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri ini adalah hal menarik.

Ia pun memprediksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memprediksi tim khusus beranggotakan mantan pegawai lembaga antirasuah itu.

Prediksi itu, kata Feri, muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang saat ini juga menjalankan tugas tambahan.

Seperti, menjaga dana bantuan sosial (bansos), dana Covid-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus."

"Sebab disuruh memperhatikan dana Covid, dana bansos yang terkait Covid, dan dana PEN," bebernya.

Baca juga: Argo Yuwono Tegaskan Undangan 57 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Jadi ASN di Polri Bukan Jebakan

Baca juga: Ditanya Apakah Sudah Memperjuangkan 58 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Jawaban Wakil Ketua KPK

Baca juga: Ungkap Alasan Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Sebut Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan

Sementara itu, hingga Jumat (1/10/2021), Polri masih menggodok mekanisme perekrutan eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam proses ini, Polri menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved