Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beredar Kabar Bendera HTI Ditemukan di Ruang Kerja KPK: Kronologi hingga Penjelasan Eks Pegawai KPK

Sebuah foto yang memperlihatkan bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terpasang di ruangan kerja KPK beredar di media sosial.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pun angkat suara.

Ali menyebut peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih terjadi pada September 2019.

Pada saat itu juga, KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.

Dari pemeriksaan tersebut, Iwan Ismail terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi hoaks.

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali, Jumat (1/10/2021).

Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK

Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.

Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. 

Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ungkap Ali.

"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama. Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.

Baca juga: Nama Tjahjo Kumolo Dicatut dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty: Jangan Percaya Calo

Baca juga: Garasi Perusahaan Taksi Berisi 31 Mobil Dibakar, Pelakunya Sopir Lepas, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar

Tanggapan Mantan Pegawai KPK

Sementara itu, mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK, Tata Khoiriyah juga ikut memberi tanggapannya soal heboh bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari viralnya bendera mirip HTI itu, dugaan isu radikalisme dan Taliban yang menyusup di tubuh KPK semakin menguat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved