Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Pegawai KPK yang Dipecat Beri Sinyal Bersedia Tanggapi Tawaran Kapolri: Asal di Dittipikor

Argo mengeklaim perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi niat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka sebagai ASN Polri.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diberhentikan per 30 September 2021 lalu.

Mereka mendapatkan tawaran untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kini, Novel Baswedan dkk mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran tersebut.

Mereka mengatakan, bersedia jika memang tawaran yang diberikan sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.

”Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap berkontribusi di lembaga manapun,” kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Hotman mengatakan, dia dan teman-temannya tidak ingin bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Berarti, mereka semua cuma ingin bergabung dengan Polri jika ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

"Semua pada posisi 'kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu'," ujar Hotman.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Samosir Gugat Megawati Rp40 Miliar, Ini Alasannya, PDIP Bereaksi

Baca juga: Informasi Rahasia Ungkap Lusinan Intelijen CIA di Luar Negeri Dibunuh dalam Beberapa Tahun Terakhir

Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021).
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.

"Ya [siap berkontribusi di Polri] karena kan kemampuan dan keahlian kami hanya di situ," imbuhnya.

Meskipun begitu, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta.. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. ada syaratnya," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya menunggu undangan dari Tim Polri untuk membahas perihal rekrutmen tersebut pada pertemuan selanjutnya.

"Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan Polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," kata Hotman.

Dalam pertemuan awal dengan Tim Polri pada Senin, 4 Oktober 2021, belum dibahas secara spesifik mengenai soal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved