4 Anggota DPRD Kabupaten Samosir Gugat Megawati Rp40 Miliar, Ini Alasannya, PDIP Bereaksi
Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara periode 2019-2024 menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara periode 2019-2024 menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.
Keempat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba yang juga Ketua DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Gugatan setelah DPP PDIP mengeluarkan surat pemberhentian terhadap keempatnya dari anggota DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan pada April 2021 lalu.
Satu di antara empat penggugat, Saut Martua Tamba mengatakan mereka dipecat secara sepihak.
Partai tidak memberikan kesempatan kepada mereka menyampaikan klarifikasi.
"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).
Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.
Baca juga: Informasi Rahasia Ungkap Lusinan Intelijen CIA di Luar Negeri Dibunuh dalam Beberapa Tahun Terakhir
Baca juga: Soal Dugaan Bekingan Azis Syamsuddin: Novel Baswedan Sudah Tahu Sejak lama, KPK Angkat Bicara

Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.
Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.
Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.
Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.
"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.
Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.