Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Nama Anak 19 Kata di Jawa Timur: Orangtua Ngeyel Tak Mau Ganti, Kirim Surat ke Presiden

Nama si anak: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Kolase Surya Malang
Orangtua asal Tuban, Jawa Timur membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena kesulitan bikin akta kelahiran untuk anaknya yang namanya terdiri atas 19 kata. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan orangtua di Tuban, Jawa Timur Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, tengah menghadapi polemik terkait nama anaknya yang terlalu panjang.

Diketahui, Arif dan Suci memberi nama yang panjang kepada anak mereka, nama itu terdiri atas 19 kata.

Yakni, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Sang anak lahir pada 2019 lalu.

Hingga kini usianya yang menginjak lebih dari dua tahun, sang anak masih belum juga mendapatkan akta kelahiran karena perkara namanya yang sangat panjang.

Meski begitu, sang ayah, Arif Akbar masih bersikeras tidak akan mengganti nama anaknya.

Diketahui, sebenarnya ada aturan mengenai penamaan anak untuk dituliskan dalam dokumen.

Yakni, nama anak tidak bisa lebih dari 55 karakter.

Namun, Arif hanya bersedia mengganti nama anaknya jika nama tersebut tidak bisa digunakan.

"Kami orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena di situ tidak ada undang-undang yang melarang," kata Arif, Kamis (7/10/2021).

Meski demikian, Arif menyatakan, dirinya siap untuk mengganti nama asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.

Surat itu berisi penegasan bahwa nama itu tidak boleh atau tidak bisa.

Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Surya.co.id/M Sudarsono)

Baca juga: Kirim Surat Terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Bukan Koruptor dan Diperalat Seseorang

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Beri Sinyal Bersedia Tanggapi Tawaran Kapolri: Asal di Dittipikor

Baca juga: Polemik Warkopi, Indro Warkop Minta Maaf Jika Dianggap Menghambat Karir Alfin, Alfred, dan Sepriadi

Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima apapun surat dari dinas Dukcapil.

"Kami siap mengganti nama, asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu.

Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved